Masih 11 Kecamatan Belum Lunas PBB, BKD Bolmong Imbau Penagihan Lebih Dimaksimalkan

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menetapkan batas waktu pelunasan Pajak Bumi Bangunan tahun 2020, pada 30 Desember 2020 mendatang.

Namun rentang waktu yang tinggal menghitung hari masih terdapat 11 Kecamatan di Kabupaten Bolmong yang belum melunasi PBB. Adapun 4 Kecamatan yang pelunasan PBB mencapai 100 persen yakni Dumoga Utara, Dumoga Tengah, Bilalang dan Passi Timur.

Kepala BKD, Rio Lombone melalui Kepala Bidang Penagihan, Yeyen Manoppo terus mendorong pihak kecamatan agar terus mengingatkan pihak desa/kelurahan untuk memaksimalkan penagihan.

“Kami berharap agar masyarakat Bolaang Mongondow agar lebih proaktif dalam membayar pajak untuk membangun negeri dan daerah. Karena salah satu sarana atau partisipasi kita sebagai warga dalam membangun negara dan daerah lewat pajak.” ajaknya.

Ia juga menghimbau para wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara mandiri, dengan cara transfer langsung ke Bank SulutGo dengan nomor rekening 03101120000049.